Komisi II Minta Kementerian ATR Serius Sosialisasikan Keberadaan STPN

23-03-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau STPN di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Foto : Devi/mr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mendorong Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar lebih serius mensosialisasikan keberadaan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta supaya dapat lebih dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia. Salah satu kendala yang dihadapi STPN saat ini di antaranya sulit mendapatkan siswa pada jurusan studi tertentu.

 

"Kesimpulan kita, sekolah ini kurang disosialisasikan. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh sekolah ini adalah mereka kesulitan untuk mendapatkan murid untuk jurusan tertentu yang ada di sini. Menurut kami kuncinya adalah persoalan sosialisasi terhadap keberadaan sekolah ini," kata Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau STPN di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (23/3/2022).

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan, STPN Yogyakarta sudah ada sejak tahun 1963, yakni beberapa tahun setelah diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 1 Tahun 1960. "Kami sangat mendukung baik dan kita minta nanti pihak Kementerian untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap keberadaan sekolah ini, terutama dalam masalah anggaran agar mereka mampu menelurkan lulusan lulusan terbaik kedepannya," ucap legislator dapil Riau I tersebut.

 

Syamsurizal berharap ke depannya STPN dapat  terus menghasilkan siswa didik yang bisa mensuplai kebutuhan pegawai, khususnya di Kementerian ATR/BPN. "Kementerian ATR/BPN mempunyai sekolah yang bisa menelurkan kader-kader pegawai dibidang pertanahan yang mampu melakukan pekerjaan seperti yang kita harapkan. Meski demikian, lulusan STPN memang tidak serta-merta bisa menjadi pegawai negeri. Namun kita berharap agar para siswanya bisa mendapatkan garasi kualitas seperti layaknya STPDN yang lulusannya disalurkan menjadi pegawai negeri, terutama di Kementerian Agraria," pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...